Gerry Pengawas SPBU 24.331.154 Toboali, Bangka Selatan Membiarkan Aktivitas yang Dilarang Undang-undang, Ada Apa dengan APH dan Pertamina?

Toboali — Aktivitas tidak wajar saat malam hari kembali ditemukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.331.154, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. SPBU ini diduga masih dengan leluasa melayani pengerit BBM subsidi, meski aturan hukum tegas melarang praktik tersebut.

Aktivitas pengeritan dilakukan menggunakan sepeda motor tanpa identitas jelas, serta mobil bak terbuka yang penuh jeriken di bagian belakang.

Praktik pengeritan BBM subsidi secara jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku penyalahgunaan dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, larangan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Namun, dugaan pelanggaran di SPBU 24.331.154 ini justru dilakukan secara terang-terangan. Gerry, sebagai pengawas SPBU, diduga membiarkan antrean pengerit BBM subsidi berlangsung pada malam hari. SPBU milik Willy ini bahkan sudah beberapa kali viral di media sosial karena ulah para pengerit, namun tetap saja beroperasi seperti biasa tanpa sanksi tegas.

Padahal, di pusat, Pertamina telah menyusun jajaran direksi yang dinilai solid untuk memastikan pengelolaan energi nasional berjalan baik. Berikut susunan Direksi Pertamina saat ini: Direktur Utama: Simon Aloysius Mantiri, Wakil Direktur Utama: Oki Muraza, Direktur Manajemen Risiko: Ahmad Siddik Badruddin, Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha: A. Salyadi Dariah Saputra, Direktur Logistik dan Infrastruktur: Jaffee Arizon Suardin, Direktur Keuangan: Emma Sri Martini, Direktur Penunjang Bisnis: M. Erry Sugiharto, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis: Agung Wicaksono, dan Direktur SDM: Andy Arvianto.

Dengan komposisi manajemen yang mantap di pusat, publik mempertanyakan mengapa kasus-kasus seperti di Bangka Belitung, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan ini, masih saja terjadi tanpa tindakan nyata.

Praktik pengeritan BBM subsidi jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak atas subsidi. Sayangnya, hingga kini izin SPBU 24.331.154 Toboali tetap berjalan tanpa sanksi, meskipun laporan dugaan pelanggaran terus bermunculan.

Pengawasan di lapangan yang lemah dan penegakan hukum yang tumpul membuat masyarakat bertanya: sampai kapan Pertamina dan aparat penegak hukum menutup mata?

Bahkan, desakan kini semakin menguat agar Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung ke Bangka Belitung untuk memeriksa SPBU 24.331.154 di Toboali, Bangka Selatan, demi memastikan pengelolaan BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

A(Anonymous)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *